Notification

×

Kategori Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jumat, 13 Agustus 2010

Angka Pengenal Impor (API)

Importir Wajib Memiliki Angka Pengenal Importir (API)

Importir yang akan membuka letter of credit (L/C) WAJIB memiliki Angka Pengenal Importir (API). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API) yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2007.

Berikut ini hal-hal prinsip yang saya sarikan dari Permendag No. 31/M-DAG/PER/7/2007 yang disahkan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu itu:


==> API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor, dan berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh daerah pabean Indonesia.


==> Impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API.

==> API terdiri dari:


API Umum (API-U)

- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN DAGANG yang melakukan impor.
- Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.

API Produsen (API-P)

- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN INDUSTRI yang melakukan impor.
- Diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, atau barang lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan perusahaan industri yang bersangkutan.
- Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.

API Terbatas (API-T)

- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL yang melakukan impor.

API Khusus (API-K)

- Berlaku untuk setiap kontrak yang dimiliki oleh Kontraktor KKS.
- Wajib dimiliki oleh setiap KONTRAKTOR KKS yang melakukan impor.
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.
- Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.


==> Impor dapat dilakukan tanpa API jika:

- Impor tidak dilakukan terus-menerus dan tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan
- Barang yang diimpor adalah untuk keperluan lain yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur
- Impor Tanpa API wajib memperoleh Persetujuan Impor yang ditandatangani oleh Direktur Impor Kementerian Perdagangan.


==> API atau Persetujuan Impor Tanpa API merupakan syarat untuk:

- Impor barang melalui pembukaan letter of credit (L/C) pada bank devisa dan/ atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam transaksi perdagangan internasional
- Penerbitan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)



Tags: Impor, Letter of Credit
×
Berita Terbaru Update